Sendang Rejo – Pembongkaran bangunan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di lingkungan kantor kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, menuai perhatian masyarakat setempat.
Sejumlah warga menyayangkan proses pembongkaran yang diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah kampung terlebih dahulu. Selain itu, muncul dugaan bahwa aset milik BUMDes tidak diamankan di kantor kampung, melainkan dibawa oleh masing-masing aparatur kampung.
Salah satu warga berinisial menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan tersebut memang dilakukan dengan alasan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Memang benar bangunan itu dihancurkan untuk rencana pembangunan Kopdes Merah Putih. Tapi setelah dibongkar, sampai sekarang belum ada pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Y saat dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan bahwa aset-aset yang sebelumnya berada di bangunan tersebut tidak terlihat disimpan di kantor kampung.
“Aset BUMDes justru dibawa pulang oleh masing-masing aparatur kampung, bukan diamankan di kantor kampung,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kampung Sendang Rejo terkait prosedur pembongkaran, keberadaan aset BUMDes, maupun rencana lanjutan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka dari pihak terkait, serta pengelolaan aset desa yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset desa.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari warga dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(RAJA NWES)
