JAKARTA — Maria Angela Freitas Da Silva menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai penghentian perkara yang berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU setelah mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 31 Agustus 2026.
Maria Angela bertemu Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Rudy Satria. Menurut keterangannya, hasil gelar perkara telah keluar dan laporan tersebut telah dihentikan melalui SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV.
Ia menyebut salah satu pertimbangan dalam penghentian perkara adalah pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY selaku Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan dirinya.
Maria Angela merupakan Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste). Ia juga disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste untuk pemilihan 2027.
Sebelum perkara tersebut berkembang, Maria Angela mengatakan dirinya melakukan transaksi sewa kantor dengan PT Karya Ruata. Pada 10 Juni 2024, ia bertemu Getrudis Angsana alias Audi di Dili. Getrudis menyampaikan rencana investasi dan menanyakan kantor yang dapat disewa.
Pada 11 Juni, Getrudis bersama tim melihat kantor tersebut dan menyatakan cocok. Harga sewa yang disampaikan Maria Angela adalah USD60.000 untuk satu tahun dengan deposit USD10.000.
Pada 12 Juni, tawaran pembayaran DP 50 persen ditolak. Setelah itu disepakati uang sewa satu tahun dibayar terlebih dahulu dan deposit dibayar bertahap.
PT Karya Ruata kemudian mentransfer USD60.000 atau Rp960 juta pada 13 Juni 2024. Transfer dilakukan Samsia melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela.
Pada 14 Juni, Maria Angela dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata menandatangani Surat Kesepakatan Sewa Kantor. Kunci kantor diserahkan kepada Getrudis dan peralatan kantor kemudian dimasukkan.
Menurut Maria Angela, kantor tersebut hingga kini masih digunakan karena peralatan kantor pihak PT Karya Ruata masih berada di dalamnya.
Namun, pada 19 Juni rekening Maria Angela disebut diblokir Bank Mandiri. Ia kemudian mendatangi Bank Mandiri Timor-Leste pada 21 Juni untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak memperoleh penjelasan.
Pada 18 Juli, Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar memberitahukan bahwa pemblokiran dilakukan atas permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Maria Angela menyatakan dirinya kemudian menemukan tuduhan penipuan terkait janji proyek. Ia membantah dan menyatakan tidak pernah membuat perjanjian dengan JOSES RONALDO F PESURNAY serta tidak pernah mengenal pelapor maupun PT Sapta Manunggal Karya.
Ia menyebut hanya mengenal Getrudis Angsana dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata dan hanya menandatangani perjanjian sewa kantor dengan perusahaan tersebut.
Maria Angela juga mempertanyakan perbedaan informasi mengenai pekerjaan pelapor serta perbedaan rekening sumber dana yang tercantum dalam dokumen. Ia menyatakan surat permohonan pemblokiran mencantumkan rekening 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya, sedangkan bukti transfer menunjukkan rekening 8603038682 atas nama Samsia.
Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Maria Angela kemudian mengadukan pemblokiran rekening ke Kantor Pusat Bank Mandiri pada 25 Juli 2024. Pada 26 Juli, ia diminta datang kembali dan bertemu beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya. Pertemuan tersebut dimediasi Bank Mandiri.
Menurut Maria Angela, pihak tersebut menawarkan perdamaian dengan ganti rugi, tetapi ia tidak menyetujuinya. Ia menilai kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya jauh lebih besar.
Bank Mandiri Pusat disebut menyatakan rekening akan tetap diblokir sampai terdapat SP3 dari Polda Maluku dan Maria Angela dinyatakan tidak bersalah.
Maria Angela menyatakan dana USD60.000 tersebut adalah uang sewa kantor untuk satu tahun, bukan uang proyek. Ia merujuk pada perjanjian sewa yang berlaku sejak 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, SP3 akan diserahkan Kombes Burkan Rudy Satria kepada kuasa hukum Maria Angela pada Rabu, 2 September 2026. Setelah menerima SP3, Maria Angela bersama kuasa hukumnya akan menuju Kantor Pusat Bank Mandiri untuk mengurus pembukaan blokir rekening.
