Lampung Tengah — Menduga adanya cacat evaluasi atau pengondisian dalam proses Mini Kompetisi pekerjaan yang digelar melalui melalui LPSE/e-Catalog , Direktur CV Pancasona meminta Inspektorat segera melakukan audit dan evaluasi terhadap PPK (Peiabat Pelaksana Kegiatan) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Senin (31/08).
Lelang mini kompetisi tersebut diikuti oleh 7 perusahaan salah satunya ialah CV Pancasona, dalam proses CV Pancasona digugurkan berrasarkan hasil evaluasi PPK dengan alasan dokumen rencana keselamatan kontruksi (RKK) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Direktur CV Pancasona, Rudiansyah, mengatakan dirinya merasa keberatan dan curiga dengan hasil evaluasi yang menggugurkan perusahaan miliknya hanya berdasarkan dokumen RKK yang dinilai tidak sesuai.
Rudiansyah menyampaikan, jika mengacu pada tata cara evaluasi penawaran teknis RKK, khususnya elemen operasi keselamatan kontruksi dalam Point D, peserta dinyatakan memenuhi elemen operasi keslamatan kontruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari operasi keslamatan kontruksi (isian tidak di evaluasi) atau tabel analisa keselamatan pekerjaan yg telah diisi (isian tidak di evaluasi).
“PPK seharusnya tidak dapat menggugurkan penyedia atas prinsip substansi mengalahkan formalitas, azas keadilan, prinsip akuntanbilitas dan transparansi yangg tertuang pada pereaturan Presiden nomor 46 tahun 2025. tindakan PPK yang mencari kesalahan minor pada tata tulis mengindikasikan adanya proses evaluasi yang tidak obyektif, dan berpotensi mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat/pengondisian pemenang,” ungkap Rudiansyah.
Direktur CV Pancasona itu berharap Mini Kompetensi tersebut dapat diulang kembali dengan transparansi dan sesuai dengan aturan, kemudian, Dirinya juga meminta pihak Inspektorat dapat segera mengaudit dan mengevaluasi PPK tersebut yang tidak lain ialah Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Kami sangat berharap Inspektorat dapat segera mengevaluasi hal ini dan Mini Kompetisi tersebut dapat diulang kembali atau membatalkan akibat kesalahan evaluasi yang telah terjadi,” tegasnya. (*)
