LAMPUNG TENGAH, RJ86C. Hari ini secara resmi kami membuat laporan polisi ke polres Lampung tengah dengan nomor … . Atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Setelah sebelumnya kami membuat aduan ke kejaksaan negeri gunung sugih.
Dalam laporan ini data pihak terlapor, waktu terjadi tindak pidana, alat bukti serta dokumen kami konfirmasi langsung ke DPRD sesuai petunjuk polres Lampung tengah.

Saat kami mendatangi sekretariat DPRD pada tanggal 15 September petugas melayani dengan baik dan memberikan dokumen yang kami perlukan untuk kepentingan laporan ini. Saat kami baca memang benar ada perbedaan antara draf yang dibagi di saat sidang paripurna tanggal 14 November 2025 dengan perda yanng diundangkan yaitu perda nomor 8 tahun 2025. Yaitu pasal 19 b. Perubahan substansi ini mengenai tata cara pengangkatan pejabat untuk OPD yang mengalami perubahan nomenklatur
Kami juga tembuskan laporan ini ke instansi terkait Polda . Mabes polri kejadian dan kejagung
Kami berharap permasalahan ini bisa diproses dan hal serupa tidak terulang.
Red.
