Lampung Tengah, Lampung-RajaNews86.com. Pemerintah telah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) yang cukup besar untuk sektor pendidikan. DAK merupakan perangkat/instrumen dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional. DAK yang di salurkan Pemerintah terdiri DAK Fisik dan DAK non Fisik tersebut
Namun sangat di sayangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di duga melakukan rekayasa pengadaan DAK Fisik dan DAK Non Fisik, untuk SMKS Pelita Bangun Rejo anggaran yang di anggarkansebesar Rp. 424.940.000
Dan anggaran SMKS Muhammadiyah 1 Padang Ratu sebesar Rp. 1.788.100.000. Total Anggaran Rp.2.526.745.000 yang di peruntukan untuk kegiatan DAK Fisik dan DAK Non Fisik tahun anggaran 2024
– PengadaanPraktik berserta perabotnya SMKS Pelita yang di kerjakan oleh CV. RADEN GALUH dengan Nomor Kontrak,020/1958/SPK.DAK-K-6/V.01/DP.1/2024
Oleh sebab itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LPPN-RI Lampung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan aparat penegak hukum (APH) segera turun ke Lampung,Dan kami meminta agar Kepala Dinas (Kadis) beserta (Kabid) Kepala Bidang Kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Serta Unit Layanan Pengadaan (ULP), mereka-mereka inilah yang harus di periksa ujar Ketua Umum LSM LPPN-RI Lampung, Ersan.Adpb. pada media Kamis, 29, Agustus 2024
Dikatakan Ketua Umum LSM LPPN-RI Lampung, Ersan bahwa proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, ini banyak terindikasi korupsi mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelang nya telah di atur oleh orang-orang yang di pilih, dan juga pelaksanaan nya patut di duga tidak sesuai dengan spesifikasi nya Contoh saja seperti Pembangunan Ruang Laboratorium di SMKS Pelita Bangun Rejo Lampung Tengah ketika melihat di sirrup nilai anggaran Rp. 424.940.000.
Tetapi kenyataan di lapangan jauh berbeda, hanya Rehabilitasi, di tafsir tidak habis 100 jutaan ujar Ketua Umum LSM LPPN-RI Lampung,
Dan terlebih pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 1999 yakni, penyelenggaraa yang bersih dan bebas dari KKN
LSM LPPN-RI Lampung juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa Kadis beserta jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung Sementara itu Redaksi media Harian Expose Gelobal sudah berupaya dengan mendatangi pihak terkait sedang berada diluar
hingga berita ini diturunkan Pihak Terkait Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi (Tim/Red)
