Lampung Tengah, RajaNews86.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL adalah salah satu program pemerintah Agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sedangkan Program PTSL di Kampung Sendang ayu, kecamatan Padang Ratu, Diduga Warga Diberatkan adanya Biaya yang di berlakukan bagi Pembuat Sertifikat Program PTSL Gratis tersebut. Kamis, 4/7/2024. Jelas warga yang ikut mendaptar dalam program PTSL di Kampung Mereka.

Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, banyak Masyarakat Sampaikan kepada Awak media menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya. Oleh karena itu warga mendukung pemerintah membuat program PTSL yang bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, tegas Warga.
PTSL adalah suatu program serentak, imbuh warga yang enggan disebutkan namanya, itu dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik. Ungkap Warga.

Pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis,Sesuai adanya PTSL Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendata status kepemilikan tanah dari setiap peserta PTSL.
Pada prosesnya, petugas akan menanyai bagaimana tanah tersebut didapatkan–apakah melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan Peserta juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut Ketika yang memiliki Kepemilikan, akan tetapi sama sekali belum memiliki seratus Kepemilikan, dan membutuhkan biaya untuk keperluan Sealakadar, semisal Matrai untuk melengkapi kebutuhan kepemilikan kami peserta sangatlah mengerti, sementara kami dengan biaya mencapai pariasi dari Rp 650,000 sampai dengan Rp 700,000, Diduga adanya biaya sedemikian membengkak ada keterkaitan banyak yang berperan terang mereka.
Terpisah Kepala Kampung Sendang ayu, Mat Taslim, 58 tahun membenarkan adanya Program PTSL di Kampung Sendang ayu sedang dalam tahap proses pelaksanaan di Sendang ayu berkisar kurang lebih 500 an pemohon akan kebenaran itu semua yang menjadi pelaksana para Pokmasnya, kami belum tahu akan seperti apa karena masih dalam proses. Jelas Kakam.
(Team)
