Lampung Tengah | Keresahan warga masyarakat di sekitar lingkungan Rumah makan (MM) Sumber Rejeki di kampung Bulu Sari kec.bumi Ratu Nuban dirasa sangat meresahkan warga masyarakat kini menjadi soroton. Salah satu Non Governmental Organization, (NGO) di Lampung Tengah Forum Peduli Masyarakat Lampung Tengah mendapat informasi tentang hal ini langsung menindak lanjuti ke Satpol PP untuk melakukan cek lapangan dan menindak.
Menurut Ketua NGO Forum Peduli Masyarakat Lampung Tengah, Satpol PP yang mempunyai tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yaitu Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP juga bertugas:
Melakukan koordinasi penegakan Perda dan Perkada dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah, dan/atau aparatur lainnya
Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Perkada
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Satpol PP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan/atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Menurut Ketua NGO Tersebut Satpol PP harus dapat menindaklanjuti untuk melakukan tugasnya atas keresahan masyarakat dengan keberadaan Rumah Makan (MM) Sumber Rejeki yang diduga sebagai tempat terselubung adanya kegiatan prostitusi. Hal ini jika tidak segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi menimbang keberadaan Rumah Makan (MM) Sumber Rejeki tersebut sangat meresahkan masyarakat kususnya untuk anak anak dibawah umur.
“Himbauan penindakan harus segera di lakukan oleh Satpol PP agar tidak terjadi hal hal yang dapat menimbulkan kegaduhan, ” Tegas Ketua NGO tersebut.
