Lampung Tengah Lampung — Raja News86.com
Berdasarkan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui direktur jendral perlindungan dan jaminan sosial tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan (SDM PKH).
Dalam aturan dirjen perlindungan dan jaminan sosial nomor : 02/3/kp.05.03./10 2020 sebagai ketiga tentang larangan kode etik SDM PKH pada pasal 10 huruf O. Melakukan pekerjaan lain di lingkungan kementrian sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari direktur yang menanganinya pelaksanaan PKH.
Kepala Dinas Sosial dan kabid yang membidanginya di Dinas Sosial Lampung Tengah saat dikonfirmasi, menanggapi tentang adanya aturan kode etik pendamping PKH yang Double Job (dua pekerjaan) dirinya secara tegas menaati aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang sudah ada kode etik dari Kemensos tentang pendamping PKH di larang Double Job. Saya selaku Kadinsos Kabupaten Lampung Tengah mengikuti aturan tersebut jadi kita berjalan ini sesuai koridor dan sesuai dengan peraturan. Pungkasnya saat di wawancara via WhatsApp.
Oknum pendamping yang dilaporkan ke Dinas berjumlah 87 orang yang Double Job segera di proses pemecatan yang akan di tembuskan ke Kementrian Pusat agar segera di tindak lanjut.
Menurut Ketua LSM GEMPPAR Provinsi Lampung yakni Danial Pubian.SH Menanggapi tentang adanya aturan kode etik pendamping PKH yang Double job (dua pekerjaan).
Seharusnya Kepala Dinas maupun Kabid yang membawahi bidangnya, bersikap profesional segera beri sanksi secepatnya dan melaporkan ke Dirjen Kementrian Sosial agar segera ditindak tegas. Pungkasnya.
Agar oknum-oknum PKH yang Double Job di pecat dan di blokir rekening transfer gajih nya, karena di duga keras oknum-oknum tersebut melanggar kode etik dan berpotensi melakukan tindakan korupsi serta merugikan keuangan negara.” Tutup Ketua LSM GEMPPAR Provinsi Lampung Danil. (Tim/Red)
