Fantastis! Biaya Sertifikat PTSL di Kampung Tanjung Ratu Lampung Tengah Capai Rp1,1 Juta Per Bidang

Lampung Tengah – RajaNews86.com
Kampung Tanjung Ratu, Biaya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terbilang sangat tinggi. Warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp1,1 juta untuk setiap bidang tanah yang disertifikatkan.Benar pak, biaya sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp1,1 juta per bidang, dan diserahkan kepada panitia kampung,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini pada Jumat, 28 Maret 2025.

Lalu, sebenarnya berapa tarif resmi yang seharusnya dibayarkan dalam program PTSL? Simak rincian berikut ini.

Biaya PTSL diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT. Dalam SKB tersebut, tercantum batas maksimal biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah, yakni:Biaya tersebut digunakan untuk mendanai tiga komponen utama, yaitu penyusunan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional perangkat desa/kelurahan.

Apakah Biaya Rp1,1 Juta Termasuk Pungli? Ini Penegasan Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik pungutan di luar ketentuan resmi program PTSL tergolong sebagai pungutan liar (pungli). Ia menyampaikan bahwa kepala desa atau panitia yang terbukti menetapkan biaya di luar batas yang ditetapkan bisa dikenai sanksi hukum, bahkan jika uang tersebut telah dikembalikan.Program PTSL sejatinya bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, melalui ketetapan resmi dalam SKB tiga menteri. Aturan ini telah berlaku sejak 2016 dan bertujuan menciptakan transparansi serta meringankan beban masyarakat.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pungli meskipun tanpa bukti kwitansi, asalkan disertai keterangan dari minimal tiga saksi yang juga mengalami kerugian serupa.

Namun, kenyataannya, di sejumlah daerah masih ditemukan praktik pungli, bahkan dengan jumlah yang signifikan—seperti pengakuan beberapa warga yang diminta membayar hingga Rp1 juta atau lebih.Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran akan tetap diproses secara hukum meskipun dana pungli telah dikembalikan.

“Proses hukum akan tetap dijalankan meskipun uang telah dikembalikan. Ini termasuk bentuk kejahatan jabatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegas Nusron.

Sanksi Hukum yang Mengancam Pelaku Pungli PTSL
Praktik pungli dalam program PTSL dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah pasal berikut:
1.Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
2.Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.
3.Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian ATR/BPN telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat yang menjadi korban pungli PTSL. Laporan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan Kementerian ATR/BPN atau kantor pertanahan setempat.Pemerintah berharap dengan penegakan hukum yang tegas, program PTSL dapat berjalan bersih, adil, dan bebas dari pungli. Nusron menegaskan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada sosialisasi, pengawasan, dan tindakan hukum yang konsisten agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan mudah dan biaya yang tesetempat.BANG NADY

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *