Kepala Sekolah SMK N1 Selagai Lingga Tahan Ijazah Murid

Raja News86. – Dunia pendidikan tingkat sekolah menengah kejuruan negeri 1(SMK N1) selagai lingga, kabupaten lampung tengah yang dipimpin oleh Nur aini selaku kepala sekoh menahan ijazah para murid yang sudah lulus, selasa, 14 oktober 2025 diduga kepala sekolah mengabaikan peraturan perundang undangan yang di peruntukkan bagi tiap tiap sekolah berdasarkan peraturan perundang undangan wajib belajar 12 tahun yang mana menjadi tanggung jawab pemerintah.Hal tersebut di sampaikan para wali murid selaku narasumber yang sampai kepihak media, beberapa para wali murid selaku narasumber mengungkapkan “ijazah anak kami hingga sekarang tanggal 7, oktober 2025 masih ditahan oleh kepala sekolah” imbuh narasumber… kami selaku orang tua /wali murid anak, kami tidak mampu untuk mengambil ijazah anak kami, karna kami benar benar orang tua anak kami yang sangat tidak mampu secara ekonomi pak… diwaktu yang sama beberapa anak selaku murid smk n 1 selagai lingga menjelaskan pak aslinya banyak ijazah yang sudah lulus masih di tahan oleh kepala sekolah, ibu nur aini karna alasannya belum menyelesaikan biyaya tunggakan ungkap murid, ini ada orang tua kami di kumpulkan kepala sekolah supaya membayar kekurangan/tunggakan yang belum selesai…. Ujar mereka.

Mengingat adanya harapan dan ketidak mampuan orang tua / wali murid, awak media melakukan cek inricek akan kebenarannya kepihak smk n 1 selagai lingga, namun kepala sekolah tidak ada, maupun guru pihak sekolah, enggan memberikan kebenaran terkait adanya penahanan ijazah murid yang dibutuhkan oleh para penerima ijazah…. Hingga diterbitkannya berita adan kendala, keluhan, harapan murid dan orang tua/wali murid.

Terkait adanya keluhan dan harapan murid maupum orang tua/wali murid, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. PP nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar. Instruksi gubernur lampung dan surat edaran dari gubernur dan disdikbud lampung, yang mana memiliki kekuatan hukum dalam implementasinya…. “Diduga kepala sekolah smk n 1 selagai lingga kangkangi adanya peraturan perundang undangan demi mendapatkan keuntungan” yang mana sebagai dasar program pemerintah wajib belajar 12 tahun bagi seluruh rakyat Indonesia. Tim

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *