Diduga Proyek Siluman, Revitalisasi di Kampung Gunung Haji Dikerjakan Malam Hari Tanpa Plang Nama, Sarat Indikasi Korupsi dan Nepotisme

Lampung Tengah, Raja News86.com – Pembangunan proyek revitalisasi di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, tepatnya di RT 003 Dusun 002, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel ini diduga kuat sebagai proyek siluman, lantaran dikerjakan tanpa papan nama proyek serta dilakukan pada malam hari (16/12/25).

Salah seorang warga setempat kepada awak media mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut sengaja dilakukan malam hari dengan alasan agar dapat selesai sebelum bulan Desember. Namun, pola kerja seperti ini justru menimbulkan kecurigaan publik, mengingat proyek yang menggunakan anggaran negara wajib bersifat transparan dan dapat diawasi masyarakat.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya proyek dikerjakan secara terbuka dan jelas sumber dananya,” ujar warga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sutikno—yang dikenal sebagai guru ngaji setempat dan akrab disapa “Mister Jon”—mengakui bahwa plang nama proyek belum sempat dipasang meski pekerjaan hampir rampung. Pengakuan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran publik diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Lebih lanjut, Mister Jon menyebut bahwa proyek tersebut merupakan program aspirasi salah satu anggota dewan, namun identitasnya dirahasiakan. Sikap tertutup ini memunculkan dugaan adanya praktik nepotisme, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan pada kualitas pekerjaan. Dinding bangunan terlihat bergelombang, sementara pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar teknis. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keamanan.

Tak hanya itu, Mister Jon juga menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan sistem sewa kelola oleh Kepala Sekolah berinisial Ari Wibowo, yang dikenal sebagai KS ITE. Jika benar proyek publik dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, ketiadaan papan proyek dan dugaan penyimpangan pelaksanaan juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa, dinas terkait, maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan. Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Publik berharap dugaan proyek siluman ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat menuntut agar para pihak yang terlibat diproses secara tegas demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.(Bang Nadi Raja News86)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *