BAU KORUPSI PROYEK IRIGASI INPRES 2025 DI LAMPUNG TENGAH MENGUAT

Lampung Tengah – Program strategis nasional percepatan pembangunan jaringan irigasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi tulang punggung swasembada pangan nasional, kini terancam tercoreng dugaan praktik penyimpangan serius di Kabupaten Lampung Tengah. Hasil investigasi lapangan Surat Kabar Umum (SKU) RAJA’NEWS86menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengadaan material precast beton dalam pelaksanaan proyek irigasi yang berada di bawah kewenangan BBWS Mesuji Sekampung. MATERIAL DIANGKUT DARI LAHAN KOSONG, BUKAN PABRIK
Fakta paling mencolok terungkap dari keterangan sopir truk pengangkut material, Fajar, yang secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai jasa angkutan dan material precast beton dimuat dari lokasi pencetakan di lahan kosong, bukan dari pabrik atau perusahaan pabrikasi resmi. “Kami hanya angkut saja, pak. Ambilnya dari lokasi cetak beton, bukan dari pabrik,” ungkap Fajar kepada awak media. Lebih mencengangkan, lokasi pemuatan material disebut berada di Kalirejo, Terbanggi, dan Lematang Lampung Selatan, yang bukan merupakan kawasan industri atau pabrikasi precast beton. KELOMPOK TANI HANYA PENERIMA, TIDAK TAHU ASAL MATERIAL Keterangan tersebut diperkuat oleh Palil, Bendahara Kelompok P3A Tani Makmur, salah satu penerima manfaat proyek. Ia menegaskan bahwa kelompoknya tidak terlibat dalam pengadaan, tidak mengetahui asal-usul material, dan hanya diminta menunjukkan titik penurunan precast beton. Kelompok menerima: Precast beton ukuran 60 cm sebanyak 700 keping Precast beton ukuran 70 cm sebanyak 1.400 keping“Kelompok hanya penerima manfaat. Semua pengadaan dari pihak dinas,” tegas Palil. TIM PELAKSANA KLAIM PABRIKASI, NAMUN TANPA BUKTI Saat dikonfirmasi, Aizet Wirayuda, salah satu Tim Pelaksana dari Dinas SDA BBWS Mesuji Sekampung, menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan Swakelola Tipe I dan menegaskan bahwa material harus berasal dari pabrikasi karena merupakan program Inpres. Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan.

Ketika diminta menyebutkan nama perusahaan pabrikasi, Aizet menolak memberikan jawaban. Lebih jauh, nota dan surat jalan material tidak mencantumkan nama perusahaan, alamat, maupun identitas pabrikasi, yang seharusnya menjadi dokumen wajib dalam pengadaan material pemerintah. POTENSI PERMAINAN ANGGARAN NEGARA Berdasarkan rangkaian keterangan saksi, bukti fisik, serta dokumen lapangan, SKU RAJA’NEWS86 menduga keras material precast beton dicetak secara manual/individual, bukan diproduksi oleh pabrikasi resmi sebagaimana disyaratkan dalam proyek strategis nasional. Jika dugaan ini benar, maka muncul indikasi: Mark-up harga material.

Penghindaran standar mutu konstruksi, Pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa Potensi kerugian keuangan negara, Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas dan umur infrastruktur irigasi, yang dampaknya akan langsung dirasakan oleh petani. DESAK APH TURUN TANGAN. Dengan semakin kuatnya indikasi penyimpangan, SKU RAJA ’NEWS86 secara tegas mendesak: Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, BPK RI, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan APIP untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan lapangan, dan penelusuran aliran anggaran proyek irigasi Inpres Nomor 2 Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah.Program swasembada pangan nasional tidak boleh dijadikan ladang bancakan.

Setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Jika aparat penegak hukum lamban bertindak, maka publik patut bertanya: siapa yang dilindungi, dan siapa yang diuntungkan.(Tim)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *