Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah di Kecamatan Kalirejo, Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Kalirejo,Lampung Tengah – Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 mencuat di wilayah Kecamatan Kalirejo. Sejumlah kelompok penerima bantuan di Kampung Kalirejo diduga tidak mengetahui adanya pencairan dana hibah bernilai puluhan juta rupiah per kelompok, sehingga memunculkan indikasi bantuan fiktif maupun penguasaan dana oleh oknum tertentu.

Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya empat kelompok ternak di Kampung Kalirejo tercatat menerima hibah uang masing-masing sebesar Rp64.000.000,00 dari Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok-kelompok tersebut yakni:

Kelompok Ternak Maju Jaya

Kelompok Ternak Maju Lestari

Kelompok Ternak Setia Hati

Kelompok Ternak Unggul Mandiri

Total bantuan untuk empat kelompok tersebut mencapai Rp256.000.000,00.

Selain itu, dua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di wilayah Kecamatan Kalirejo juga tercatat menerima hibah masing-masing sebesar Rp35.000.000,00 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah, yakni:

Kelompok Usaha Bersama Darussalam (Dusun 3 Kampung Sukosari)

Kelompok Usaha Bersama Tepus Sari (Dusun 5 Agung Timur)

Sehingga total keseluruhan dana hibah yang teridentifikasi dalam penelusuran awal ini mencapai Rp326.000.000,00.

*Pengurus Mengaku Tidak Mengetahui Pencairan Dana*

Fakta yang mengemuka di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius. Sejumlah anggota dan bahkan pengurus inti kelompok mengaku tidak mengetahui bahwa kelompoknya telah menerima pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Salah satu pengurus kelompok yang menjabat sebagai sekretaris menyampaikan keterangan melalui sambungan telepon bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun diberitahu mengenai pencairan dana tersebut.

“Kami tidak tahu, Mas, bantuan itu sudah cair. Kami baru tahu setelah kami didatangi teman-teman media,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pencairan dan pengelolaan dana hanya diketahui oleh oknum tertentu dalam struktur kepengurusan, tanpa transparansi kepada anggota lain. Jika benar demikian, maka terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana hibah daerah.

*Dugaan Kelompok Belum Terdaftar dan Lemahnya Verifikasi
*
Penelusuran lebih lanjut juga menemukan dugaan bahwa beberapa kelompok penerima hibah belum sepenuhnya terdaftar atau belum memenuhi kelengkapan administratif pada dinas terkait saat proses pengajuan dan pencairan berlangsung.

Apabila dugaan ini terbukti, maka muncul pertanyaan mendasar:

Bagaimana mekanisme verifikasi dan validasi dilakukan?

Apakah dilakukan pengecekan faktual terhadap keberadaan dan aktivitas kelompok?

Siapa yang bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan dana?

Dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah, setiap kelompok penerima seharusnya melalui proses administrasi yang ketat, termasuk legalitas kelompok, susunan pengurus, proposal kegiatan, serta rencana penggunaan anggaran (RAB). Lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya praktik manipulasi administrasi.

*Indikasi Bantuan Fiktif dan Penguasaan Dana oleh Oknum*

Tidak diketahuinya pencairan dana oleh sebagian pengurus dan anggota memperkuat dugaan adanya dua kemungkinan pelanggaran:

Kelompok fiktif secara administratif, di mana struktur hanya digunakan untuk pencairan dana; atau

Penguasaan dana oleh oknum pengurus, tanpa pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal hibah.

Jika dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya—yakni untuk pengembangan usaha ternak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat—maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan negara.

Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

*Desakan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum*

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kelompok penerima hibah di Kecamatan Kalirejo.

Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polres Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah diharapkan dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Audit diperlukan tidak hanya untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ), tetapi juga untuk melakukan pengecekan fisik terhadap realisasi kegiatan di lapangan.

*Transparansi sebagai Kunci*

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik hingga ke tingkat kelompok masyarakat. Minimnya keterbukaan informasi di internal kelompok membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan anggota dan masyarakat luas.

Dana hibah seyogianya menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat. Apabila justru disalahgunakan oleh segelintir oknum, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga laporan ini disusun, pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme seleksi, verifikasi, serta pencairan dana hibah kepada kelompok-kelompok dimaksud.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan bahwa dana milik rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan oknum tertentu.(Tim)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *