Lampung Tengah, – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026. Saat itu, korban berinisial TDL, seorang wiraswasta, mendapat tawaran pembelian sejumlah barang elektronik dari tersangka melalui percakapan WhatsApp.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka atau DP dengan total mencapai Rp18,9 juta.
Namun, setelah uang diterima, barang-barang elektronik yang telah dipesan korban tak kunjung dikirimkan. Korban kemudian berulang kali menghubungi tersangka untuk menanyakan kejelasan barang yang telah dibayarnya.
Alih-alih mendapatkan barang pesanannya, korban disebut terus menerima alasan bahwa barang belum dapat diantarkan. Hingga akhirnya, barang elektronik yang telah dibayar tersebut tidak kunjung diterima korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta print out percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M.Samsari SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon S.IK.,SH.MH,kemudian memerintahkan Panit I untuk melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, tersangka datang ke Polsek Terbanggi Besar untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan barang-barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menerima pembayaran dari korban. Sementara motif sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
