Kejari Lamteng Segera Periksa Laporan LSM BASMI Atas Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan RSUD Demang Sepulau Raya

Lampung Tengah,RajaNews86.com
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah, mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah LSM BASMI melaporkan adanya dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran dan praktik penjualan foto pejabat dengan harga yang tidak wajar.

Ketua LSM BASMI, Abdul Razak, yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada hari Selasa (18/03/2025) untuk memberikan keterangan, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa dugaan penyimpangan yang perlu diselidiki lebih lanjut. Abdul Razak tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10:00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Abdul Razak, dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tiga laporan yang telah diajukan oleh LSM BASMI pada 30 Januari 2025.

“Pada tanggal 30 Januari lalu, kami dari LSM BASMI melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkait dua dugaan korupsi. Pertama, dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan di Dinas Pendidikan tahun 2024, dimana tidak ada kejelasan siapa penerima manfaat serta lokasi kegiatan tersebut. Kedua, laporan kami terkait dugaan penyimpangan dalam belanja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2023, yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat belanja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi sesungguhnya, dengan total jumlah yang tidak sesuai mencapai Rp 782.325.710,82,” jelas Abdul Razak.

Selain itu, LSM BASMI juga melaporkan dugaan korupsi di RSUD Demang Sepulau Raya terkait kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 45.638.540.898. Menurut LSM BASMI, pihak RSUD diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Abdul Razak juga mengungkapkan bahwa kejaksaan menanyakan terkait Surat Konfirmasi yang dikirimkan oleh LSM BASMI kepada Dinas Pendidikan, mengenai dugaan korupsi Dana BOS dengan modus penjualan foto pejabat. Foto yang dimaksud adalah foto Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, yang dijual dengan harga Rp 900.000 untuk tiga pasang foto tersebut. Pihak LSM BASMI sudah mengirimkan tembusan surat kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan penjualan foto ini.

Abdul Razak juga menegaskan bahwa LSM BASMI sudah melaporkan dugaan korupsi terkait penjualan foto ini ke Polda Lampung, dan pihak kejaksaan juga telah mencatat laporan tersebut. “Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangani kasus ini dengan serius dan tidak ‘masuk angin’. Kami menginginkan agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan kasus dugaan korupsi ini dapat tuntas,” harap Abdul Razak.

Sebagai penutup, Abdul Razak menegaskan komitmen LSM BASMI untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Lampung Tengah, guna kemajuan daerah yang lebih baik dan mampu bersaing dengan kabupaten lainnya. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dari upaya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dua instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Tengah yang kini tengah menjadi sorotan publik. ( Polman Manalu )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *