Gawat!!! Diduga Lakukan Pungli Dalam Pembuatan PTSL, Kampung Bangun Rejo dan Sri Pendowo Di Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah

Lampung Tengah — Terbongkar bau busuk kelakuan oknum Kepala Kampung dan Pokmas didalam pembuatan sertifikat tanah yang diduga telah melakukan Pungli dengan cara melebihi kesepakatan tiga Menteri, meskipun telah lama berlalu dari tahun 2018/2019, akhirnya Ketua Lembaga Penyelenggara Pengawasan Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung PD Kabupaten Lampung Tengah telah lengkap menemukan data tentang pungli PTSL di dua Kampung dan akan menyeret mereka ke pengadilan.

Kepada media ini Ersan bersama team telah melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas dugaan Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan secara berjamaah oleh Kampung Bangun Rejo dan Sri Pendowo Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah.Dalam via WhatsApp nya Ersan mengatakan bahwa dirinya bersama team telah Berkomunikasi segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan akan bertemu langsung dengan Jaksa administratif Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Sutan Revo Althariq, S.H,. M.H. kita jadwalkan pada Senin Depan (09/06/2025) kemarin. sudah kita kaordinasikan Akan Segera kita laporkan dua Kampung tersebut ke Kejaksaan Negeri, dan atas sarannya harus dilengkapi bukti pendukung dan bukti petunjuk, dan ini saya baru saja pulang untuk melengkapi berkas yang dipinta oleh jaksa”, ungkapnya Ersan. Selasa, 03/06/2025 sekitar pukul 20.20 WIB.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan lengkapnya bukti petunjuk dan bukti pendukung yang diperoleh dirinya bersama team berencana pada hari Senin Depan (9/6/25) akan memberikan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.Lebih lanjut dia mengatakan dengan lengkapnya bukti petunjuk dan bukti pendukung yang diperoleh dirinya bersama team berencana pada hari Senin (09/6/25) akan memberikan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

“Insya Allah hari Senin mendatang kelengkapan berkas saya sampaikan ke Gunung Sugih”, tegasnya Ersan.
Diketahui Kecamatan Bangun Rejo Target Pengukuran sebanyak 18.550 Target Sertifikat Sebanyak 16.450 Tercapai Sebanyak 14.263, Kampung Bangun Rejo bidang dengan biaya PTSL per bidang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sementara Kampung Sri Pendowo dipungut biaya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dengan jumlah 933 bidang tanah.Awak media telah melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala Kampung Bangun Rejo dan Kepala Kampung Sri Pendowo terkait ini, namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban resmi dari yang bersangkutan.(Tim)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *