Video Viral Aparatur Kampung Diduga Rangkap Jabatan sebagai Pengurus BUMK di Sinar Negeri

Lampung Tengah — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik terkait dugaan rangkap jabatan aparatur Kampung Sinar Negeri, Kecamatan Pubian. Dalam video tersebut, seorang aparatur kampung diduga merangkap jabatan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, praktik rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pengurus BUMK seharusnya diisi oleh unsur masyarakat yang independen, bukan aparatur kampung yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan.

“Kalau aparatur kampung juga menjadi pengurus BUMK, ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tujuan awal BUMK untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran jadi tidak tercapai,” ujar warga tersebut, Kamis (18/12/2025).

Warga itu juga menilai bahwa rangkap jabatan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kepentingan tertentu dari Kepala Kampung Sinar Negeri yang disebut berinisial P. Namun demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan BUMK diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung, sekaligus membuka peluang kerja bagi warga setempat. Namun, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan, dikhawatirkan tujuan tersebut tidak akan tercapai secara optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kampung Sinar Negeri maupun Kepala Kampung berinisial P belum memberikan keterangan resmi terkait video viral dan dugaan rangkap jabatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan profesional.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *