Lampung Tengah — Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) mencuat di Kampung Sinar Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut keterangan sumber tersebut, anggaran BUMK Kampung Sinar Negeri diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMK sebagaimana mestinya, melainkan berada langsung di bawah kendali Kepala Kampung. Kondisi ini, menurut warga, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan tata kelola BUMK yang seharusnya dijalankan secara profesional dan mandiri oleh pengurus yang telah ditetapkan.
“Setahu kami, BUMK itu ada pengurusnya sendiri. Namun yang kami lihat, anggaran justru dipegang langsung oleh Kepala Kampung, bukan oleh pengurus BUMK,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, kamis (18 Desember 2025).
Warga tersebut berharap agar pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan agar pengelolaan BUMK benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat BUMK dibentuk untuk meningkatkan perekonomian kampung dan kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kampung Sinar Negeri maupun pengurus BUMK setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi yang beredar dapat diluruskan secara berimbang.
Pemerintah kecamatan maupun instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan kewenangan yang ada, guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan kampung serta kepercayaan masya.(*)
