Lampung Tengah — Aparat kepolisian dari Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus pembunuhan almarhum Andika Sanjaya yang terjadi tiga tahun silam di wilayah belakang Polsek Selagai Lingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar dini hari. Proses penindakan tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran adanya perlawanan dari pihak keluarga salah satu terduga pelaku.
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi, saat petugas hendak melakukan penangkapan, situasi sempat memanas. Salah satu anggota keluarga terduga pelaku diduga melakukan tindakan agresif dengan memecahkan kaca mobil di lokasi kejadian.
“Waktu itu suasana tegang, ada yang memecahkan kaca mobil, bahkan sempat hampir melukai petugas,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu, narasumber juga menyebutkan bahwa upaya penyerangan terhadap petugas nyaris terjadi, namun berhasil diantisipasi oleh aparat yang bertugas di lapangan. Petugas kemudian mengambil langkah cepat untuk mengendalikan situasi dan memastikan proses penangkapan tetap berjalan sesuai prosedur.
Meski terjadi perlawanan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait kronologi penangkapan maupun jumlah terduga pelaku yang diamankan.
Kasus pembunuhan Andika Sanjaya yang terjadi tiga tahun lalu di wilayah belakang Polsek Selagai Lingga sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Proses pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pihak kepolisian juga diimbau untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.(*)
