Agus Cs ke Gedung KPK Serahkan dokumen Laporan Dugaan Adanya Korupsi Sejumlah Oknum Pejabat di Lampung Tengah

Agus Pubian dari masyarakat putra daerah Lampung Tengah bersama cs nya (6 mei 2026) berada di Gedung Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Usai Melaporkan Sejumlah Oknum Pejabat Kabupaten Lampung Tengah yang Terduga Melakukan Tindak Pidana Praktik Korupsi.

Awak media Berita Indonews ketika meminta keterangan kepada Agus Cs mengatakan bahwa berkas data laporan dugaan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah dilaporkan atas praduga adanya tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi dapat merugikan negara tersebut data datanya sudah kami serahkan ke KPK, tegas Agus Cs

Laporan disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta. Dugaan kasus terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap konsisten menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai dasar hukum utama penanganan perkara.

Agus cs menyerahkan berkas laporan ke KPK terkait adanya dugaan mark up dan korupsi anggaran kegiatan pembangunan di lampung tengah. “Kami serahkan bukti berupa data dokumen yang telah di kumpulkan dan di kaji mendalam oleh tim ,” ungkap Agus cs

Tambahnya, KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporannya sesuai kewenangan tugas dan fungsi dalam menangani kasus kasus korupsi khususnya di Lampung Tengah

Dalam hal ini KPK mengingatkan publik dan penyelenggara negara bahwa UU Tipikor mengatur 7 jenis tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sementara UU No. 19 Tahun 2019 memperkuat posisi KPK dalam koordinasi, supervisi, penindakan, hingga pencegahan.

Pelapor menyatakan siap kooperatif dan dilindungi UU sebagai whistleblower dan berharap KPK segera menindak lanjutinya,” pungkas agus pubian

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *