KECEWA PEMBANGUNAN JALAN DIDUGA DIBATALKAN, ALIANSI MASYARAKAT 7 KAMPUNG PASANG PORTAL DI RUAS JALAN PAYUNG REJO–TANJUNG REJO

PUBIAN, LAMPUNG TENGAH — 27 Oktober 2026
Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pembatalan pembangunan ruas jalan Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat. Aliansi masyarakat dari tujuh kampung di Kecamatan Pubian melakukan aksi pemasangan portal yang mempersempit badan jalan di ruas Payung Rejo–Tanjung Rejo, Selasa (27/10/2026).

Aksi tersebut melibatkan masyarakat dari Kampung Bandar Sari, Mojokerto, Gunung Haji, Sangun Ratu, Tanjung Rejo, Tanjung Kemala, dan Payung Rejo. Pemasangan portal itu merupakan bentuk protes dan seruan masyarakat yang kecewa terhadap batalnya pembangunan ruas jalan Bandar Sari–Payung Rejo yang sebelumnya diharapkan segera direalisasikan.

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, ruas jalan tersebut sebelumnya telah memiliki pemenang tender. Namun, rencana pembangunan itu disebut dibatalkan, kemudian dilakukan tender ulang. Dalam proses berikutnya, paket pekerjaan disebut dimenangkan oleh kontraktor yang dikenal dengan nama KOYU.

Masyarakat mempertanyakan alasan pembatalan rencana pembangunan sebelumnya, terlebih ruas jalan tersebut dinilai sangat penting bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pertanian, serta mobilitas warga di wilayah barat Lampung Tengah.

Kekecewaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pembangunan yang direalisasikan hanya mencakup ruas Bandar Sari–Mojokerto, sementara ruas Bandar Sari–Payung Rejo yang sebelumnya diharapkan turut dibangun justru tidak masuk dalam realisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pembatalan pekerjaan, proses tender ulang, serta pertimbangan teknis dan anggaran yang digunakan dalam menentukan ruas jalan yang akan dibangun.

Masyarakat Meminta Penjelasan Pemerintah Daerah

Aliansi masyarakat tujuh kampung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.

Nama Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmat Danil, turut menjadi sorotan masyarakat terkait kebijakan pembatalan dan perubahan rencana pembangunan yang dipersoalkan warga.

Masyarakat menilai pembangunan infrastruktur jalan seharusnya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas yang jelas, dengan mempertimbangkan kondisi jalan serta kepentingan masyarakat luas.

Aksi pemasangan portal tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan kepastian, transparansi, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah atas rencana pembangunan yang sebelumnya diharapkan dapat terealisasi.

Desakan untuk Transparansi dan Kepastian Pembangunan

Aliansi masyarakat tujuh kampung berharap pemerintah daerah segera turun tangan, memberikan klarifikasi resmi, serta menjelaskan status pembangunan ruas Bandar Sari–Payung Rejo agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas BMBK Lampung Tengah mengenai alasan pembatalan rencana pembangunan, proses tender ulang, maupun kepastian kelanjutan pembangunan ruas jalan yang dipersoalkan warga.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Bagi warga, jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur, melainkan akses vital yang menunjang kehidupan sehari-hari dan pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Pubian.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *