Lampung Tengah, rajanews86.com
Anggaran fantastis yang di gelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada pembuatan MCK yang di bagi menjadi dua paket pekerjaan pada tahun 2024 menuai sorotan dan pertanyaan dari kalangan penggiat kontrol sosial.
Bagaimana tidak, pembangunan MCK sebanyak 311 titik yang tersebar di empat Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, setelah di lakukan penelusuran dan analisis dari temuan di lapangan, pembangunan yang di anggarkan sebesar Rp. 12.500.000 di duga di kerjakan asal-asalan demi meraup ke untungan dari proyek tersebut.
Mengenai hal tersebut, Feri Arif selaku Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah menyatakan dengan tegas, adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan MCK tersebut akan di laporkan ke sejawat hukum karena mengingat adanya indikasi kerugian keuangan negara yang di akibatkan dalam proyek tersebut.
” Tim kami sudah melakukan penulusuran dan investigasi serta analisis dalam pekerjaan proyek tersebut, memang ada dugaan indikasi kerugian negara. Untuk itu kami akan melaporkan temuan kami tersebut ke sejawat hukum setelah kami berkordinasi dengan DPD” Jelas nya (Selasa 15/10/2024).
Selain itu ia juga menyayangkan lemah nya pengawasan yang terjadi dalam proses pembangunan proyek tersebut, yang mana dari hasil penelusuran beberapa titik yang sudah terbangun jelas sudah tidak sesuai bestek, di mana seharusnya dinding MCK setengah nya ditutup menggunakan spandek namun di bangun semua menggunakan batu bata. yang kemudian baru bangunan selanjutnya baru di perbaiki setelah hasil temuan tersebut pertanyakan dengan Dinas terkait.
” Dari hal tersebut saja sudah jelas fungsi pengawasan dalam proyek tersebut tidak berjalan, Belum lagi kuantitas dan kualitas yang kita temukan di lapangan sangat tidak sesuai dengan yang di anggarkan ” imbuh nya. (Akhmad Nadi)
