Lampung Tengah, RajaNews86.com
Beberapa Masyarakat yang sudah membeli air minum merk vivo untuk di konsumsi akhir nya terbuang begitu saja, Karna menurut mereka selalu Konsumen air minum tersebut tidak layak untuk di minum, melihat di dalam air tersebut banyak kotoran sejenis cacing kecil.
Air minum tersebut bermerk kan VIVO yang di Produksi oleh PT. Tirta Sendang Sejahtra. Lampung 34174-Indonesia yang berada di Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah.
Dari banyaknya konplin warga sampaikan dengan Awak media, seperti salah satu pedagang kelontongan yang enggan jati diri nya di sebut kan yang beralamat kan di Kampung lingga pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah merasa dirugikan sudah membeli dan untuk di jual kembali melihat air nya tampak kotor dan berbentuk cacing kecil yang terkandung di dalam air kemasan tersebut. Dan saya akan komplain dengan yang memasok Air ini, ucap nya.
Salah satu warga yang membeli Air kemasan ini untuk acara pun merasa kecewa melihat yang terkandung di dalam air tersebut kotor dengan bintik-bintik hitam. Kemaren pun saya membuka kardus air ini saya liat memang kotor dan saya berpikir mungkin karna sudah lama, Dan ini saya buka lagi yang baru ternyata masih juga menemukan hal serupa dalam air tersebut, ungkap nya.
Dan bagi masyarakat yang sudah membeli air kemasan ini agar berhati-hati dan perhatikan air tersebut layak tidak nya kita minum, Dan pemilik PT ini bisa masuk bui dan bisa di tutup PT nya kalau cara seperti ini, ini kan membahayakan konsumen, Saya harap penegak hukum bisa menyelidiki PT tersebut, tegas nya.
Di Kampung yang berbeda tepat nya di Kampung Segala Mider Kecamatan Pubian Lampung Tengah, Bapak Ikhlas juga Kecewa dengan air minum kemasan tersebut yang di sugu kan nya pada tamu yang berkunjung ke rumah dalam rangka merayakan kan hari raya, Karna air tersebut kotor dan sangat tidak layak di minum, Pada media ini Bapak iklas menjelas kan,” Saya minta pada Dinas terkait untuk menindak lanjuti hal ini, Karna ini sangat berbahaya buat kesehatan anak-anak Bangsa khusus nya yang berada di Provinsi Lampung tolong bisa di tindak tegas, ucap nya dengan nada kesal.
Mohon pada Dinas terkait dan Pejabat yang berwenang tolong tindak lanjuti dan kalau perlu tutup PT nya, pungkasnya.
Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.
(Team)
