Lampung Tengah, RajaNews86. Warga Masyarakat Tias Bangun Giring Oknum Kepala Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ke Mapolsek setempat, Jum’at (5/6/2024) Pukul 21.30 Wib. terkait tertangkap warga melakukan perbuatan merusak Citra Warganya dan Kampung, terkhusus Pihak keluarga yang di gauli Oknum Kakam masyarakat Setempat.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra’menjelaskan oknum kepala Kampung yang digiring warga adalah S, 53.
Menurutnya, warga menggiring S, karena diduga sedang berbuat mesum dengan wanita bersuami, pukul 21.00 WIB.
Itu berawal dari kecurigaan warga yang sering melihat S, berada di rumah wanita yang suaminya sedang bekerja di luar.
Setelah dilakukan penggrebekan ternyata, S berada di rumah Dusun 4 Adik wanita tersebut. Warga kemudian menggiring oknum kakam ke Mapolsek Padang Ratu.
Setelah dilakukan mediasi, warga mendesak agar oknum kakam mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan warga disepakati oleh oknum kakam.
Setelah oknum kakam membuat surat pernyataan mengundurkan diri, warga dan pihak keluarga ke dua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan tetap malakukan antisipasi kemungkinan yang terjadi anarkisme di lapangan terkait ketidakpuasan warga terhadap perilaku oknum kakam dan pihak keluarga,” terangnya.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah “perselingkuhan” melainkan yang digunakan adalah istilah “perzinaan (overspel)”. Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. (Team/Red)
