Lampung Tengah – RajaNews86.com
Terkait pelaporan si pelapor kepihak dinas sosial Lampung tengah terhadap para terlapor yang berkaitan Doubele Job, Berdasarkan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui direktur jendral perlindungan dan jaminan sosial tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan (SDM PKH). dalam aturan dirjen perlindungan dan jaminan sosial nomor : 02/3/kp.05.03./10 2020 sebagai ketiga tentang larangan kode etik SDM PKH pada pasal 10 huruf O. Melakukan pekerjaan lain di lingkungan kementrian sosial tanpa persetujuan secara tertulis dari direktur yang menanganinya pelaksanaan PKH. yang mana sudah marak terpublikasi di berbagai media baik online maupun cetak, Perlu adanya Peranserta Penanganan tindak lanjutnya secara demi Supermasi Hukum di Lampung Tengah sebagai bentuk Bela Negara, ungkap Badri.
Badri yang mana pemerhati Negara mengungkapkan ke awak media 15/7/2024 _”Perlu adanya tindakan demi Supermasi Hukum di wilayah kita Lampung Tengah katika adanya Laporan si Pelapor tidak di tindak lanjuti oleh pihak penerima laporan, terhadap para terlapor selaku pembuat data fiktif dan bertentangan dengan aturan yang diperuntukkan terhadap jalannya Program Keluarga Harapan (PKH) terkait SK dari Kementrian sosial (Kemensos) karna terkait temuan pelapor berkisar 87 yang Doubele Job dikarenakan temuan yang dilaporkan dapat Diduga mengakibatkan kerugian Negara, perlu adanya Pengawasan agar ditindak lanjuti oleh si penerima laporan itu”_ jelas Badri.
Terpisah Lukman selaku Kabid dinsos, Rabu 17/7/2024 mengatakan sudah kami ajukan ke pihak Kemensos, kami menunggu tindak lanjut dari Kemensos, ungkapnya.
Dengan adanya temuan terkait Doubele Job, para masyarakat yang mana menunggu akan hasil yang di tindak lanjuti oleh pihak dinsos tersebut. ( Tim )
