Lampung Tengah, Rajanews86.com
Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut secara jelas dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, yang itu sangat prioritas agar didalam kepengurusan, dapat di jalankan oleh pemerintah dan terjangkau di masyarakat dengan terperogramkan dengan di gratiskan, Sabtu 27/7/2024.

Terkait jalannya program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) Sesuai hasil yang terjadi dilapangan, Senin, 22/7/2024 Rabu, 24/7/2024 terkait adanya biyaya yang diterapkan dan penerapan dilapangan terhadap masyarakat selaku pengaju/pemohon terkesan menjadi suatu program proyek oleh pihak pelaksana di lapangan, Ungkap warga selaku Narasumber.
Hal itu berdasarkan adanya, peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan Nasional, Instruksi Presiden, petunjuk teknis, sesuai juknis masing masing, ungkap warga terhadap awak media hingga Surat Keputusan Bersama (SKB), yang mana agar masyarakat tidak terkendala secara proses program PTSL itu sendiri, jelas warga, _”Red, ironisnya justru jalannya penerapan di lapangan diduga menjadi suatu Program Proyek”_ Sesuai hasil investigasi awak media dilapangan, Nilai yang para pemohon/pengaju bagi yang memiliki surat menyurat berita acara seharga Delapan ratus ribu rupiah (Rp 800.000,-) biyaya Sertifikat nya, bagi Para pemohon/ pengaju yang belum memiliki surat menyurat ( Berita acara ) senilai satu juta seratus rupiah ( Rp 1.100.000,-) biyaya nya, yang Terjadi di wilayah Kecamatan Selagai Lingga, sedangkan untuk wilayah kecamatan Anak ratu aji, bagi pemohon/pengaju yang belum memiliki surat menyurat berita acaranya biyayanya sebesar tujuh ratus ribu rupiah (Rp 700.000,-) bagi yang sudah memiliki berita acara, untuk sertifikat program PTSL nya hanya Limaratus ribu rupiah (Rp 500.000,-)
Dengan hasil investigasi awak media dilapangan, terkesan besar biyaya sertifikat program PTSL nya di bandingkan biyaya pembuatan berita acara dan pelaksana di lapangannya, Diduga penuh indikasi pihak dinas terkait. (Tim/Red)
