ADD Kampung Tawang Negeri Perlu dilakukan Pemeriksaan dari Awal Kepemimpinan Kakam yang Sedang Menjabat

Pubian-Lampung Tengah, RN.86
Jalannya Program ADD Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Adalah merupakan Program Pemerintah Dengan mekanisme Merujuk Sesui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDEes) Hingga Proses Tahapannya Yang Lain Dengan mekanisme Yang Di Peruntukan/Berlaku, Berdasarkan Fakta Yang Terjadi Di Kampung Tawang Negeri Diduga Berdampak Merugikan Kampung, Masyarakat, Hingga Anggaran Negara Yang Merupakan Aset Negara Baik APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Dan Lainnya.

Didalam pelaksanaan program Add di Kampung Tawang Negeri, 24/6/2024, Kami Masyarakat Tawang Negeri prihatin dengan jalannya pengabdian Sukamto, selaku Kepala Kampung Tawang Negeri yang mana memiliki tanggung jawab, Melayani, mengayomi, melindungi tetapi selama ia mengabdi banyak kebocoran tentang jalannya program Add dikampung kami Tawang Negeri, ungkap Narasumber berinisial: R, S, B, dan lainnya.

Imbuh masyarakat ” Di kampung kami katanya ada anggaran Bumka, dari tahun sebelum hingga sekarang kami masyarakat tidak tahu berapa jumlahnya, apa usaha yang dikelola, siapa saja pengurus Bumkanya, ada anggaran Non fisik lainnya tetapi di kampung kami ini tidak ada peningkatannya, dengan adanya anggaran program Add di kampung kami ini, kalau fisik tahun kepemimpinan Pak Sukamto, yang sudah selesai banyak sudah rusak” , jelas warga.

Terpisah Baru baru ini Sukamto, 56 tahun selaku kepala Kampung Tawang Negeri, mengatakan Saya siap di penjara kalau menyelewengkan uang Add itu, terkait anggaran Bumka tidak jalan yang sebelumnya terhitung tahun 2018 s/d tahun 2019, sedangkan sejak saya menjadi kakam baru tahun ini sebesar Tujuh belas juta rupiah (Rp 17.000.000,-) adanya dana Bumkanya, mengenai fisik yang sudah selesai di tahun kepemimpinan saya sesuai di Lapangan itu adanya, mengenai anggaran Add tahun sebelumnya seperti: anggaran padat karya lainnya selain fisik, tahun 2023 berkisar lima puluhan juta, di belikan bibit ikan yang ada di embung, terkait BLT DD saya akurat nya lupa, tapi sudah saya laksanakan, kegiatan karang taruna ada, pemberdayaan yang lain pun berjalan dengan baik dan tanpa kendala, ungkap kakam.

Terpisah narasumber yang enggan disebutkan menyampaikan terhadap awak media kakam kami pak Kamto, memang begitu intinya masyarakat sangat mendukung pemerintah dengan adanya program Add tersebut, karna program Add tersebut merupakan program prioritas utama buat daerah terisolir/tertinggal seperti adanya kampung kami Tawang Negeri, harapan kami masyarakat supaya pihak pihak pemerintah yang terkait dapat datang ke kampung kami kalau ada kesalahan/pelanggaran yang merugikan adanya anggaran aset Negara diperuntukkan di program Add tersebut di kampung kami supaya di tindak lanjuti, karna selain kerugian Negara besar kemungkinan kami dan kampung kami didalam kerugian, ujar masyarakat setempat.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan, Red- patut ada dugaan tindakan pelanggaran yang merugikan baik kerugian Negara, Kampung, maupun masyarakat Tawang Negeri terhitung jalannya program Add dari: Tahun 2020 sampai dengan 2023, berdasarkan Hukum perundang undangan yang berlaku di dalam pelaksanaan program Add tersebut yang diperuntukkan terhadap jalannya tugas dan tanggung jawab Kakam. (Tim)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *