PT PLN ULP Kalirejo Abaikan Aturan Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung Sofyan AS.ST Manager ULP Kalirejo Tidak Tanggap Masalah Abaikan Undang-Undang

PT PLN ULP Kalirejo Abaikan Aturan Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung Sofyan AS ST Manager ULP Kalirejo tidak tanggap masalah, Abaikan Undang Undang

Lampung Tengah — RajaNews86.Com
Berawal dari Kejadian adanya Masyarakat pekerja buruh Pasang Tarup yang tersengat setrum listrik yang terjadi di kampung segala mider kecamatan pubian pada Maret 2024 lalu hingga mengalami Cacat Permanen hal tersebut diduga terjadi bukan hanya kelalian bekerja saja melainkan kelalaian yang penuh unsur kesengajaan PT PLN khususnya ULP Kalirejo terang Sofyan.

Pasalnya Tiang Listrik yang digunakan sepanjang jalan lintas Padang Ratu Way Kunang Jalan Utama diduga tidak sesuai standar yakni menggunakan tiang berukuran 9meter yang seharusnya jika Mengacu pada Undang Undang No.30 tahun 2009, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014, Peraturan pemerintah No.5 tahun 2001 dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan, Maka harus menggunakan tiang yang berukuran panjang 12 meter.

Adanya kejadian tersebut hingga saat ini tidak nampak satu pegawai pun dari PT PLN ULP Kalirejo yang datang menengok terlebih lagi ada keperdulian dan lainnya sedangkan hal tersebut terjadi bukan semata mata kelalian pekerja melainkan swatu kelalian yang disengaja oleh pihak PLN kata Sofyan,

Lebih lanjut Sofyan menyampaikan
Banyak nya pemasangan listrik dengan tarikan Kabel SR Panjang yang melebihi dari yang seharusnya 30 meter untuk daerah perkotaan Sedangkan 60 meter untuk daerah pedesaan akan tetapi yang tersebar di wilayah kerja ULP Kalirejo lebih Kurang 800 Konsumen tarikan panjang dari 200 meter sampai dengan 2000 hal tersebut selain dapat menimbulkan kerugikan PT PLN Persero dapat juga membahayakan Masyarakat, tambah Sofyan,

Yang sangat di sayangkan banyaknya Rekanan PLN yang bekerja menyalahi aturan mulai dari Penjualan No CT Meter jika terdapat kerusakan Semen mulai dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 400.000 per 1 KWH meter lalu banyaknya pemasangan yang tidak sesuai alamat sampai pada pemasangan tanpa alat ukur KWH Meter yang tersebar di wilayah kerja ULP Kalirejo terkesan secara keseluruhan diabaikan begitu saja hal tersebut terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari pegawai PT PLN ULP Kalirejo atau Mungkin ada unsur kerja sama bersama Kru Pegawai PT PL N ULP kalirejo.

Maka Dengan adanya permasalahan tersebut Ketua LSM Lembaga Penggeraka Anak Bangsa Provinsi Lampung Sofyan AS ST meminta kepada pimpinan PT PLN Wilayah Lampung untuk dapat mengbil tindakan tegas terhadap Pegawai PT PLN ULP Kalirejo mulai dari manager sampai kepada pegawai lainnya dan juga kita berharap adanya tindakan hukum dari Pihak Pemda dan Penegak Hukum Kabupaten lampung tengah karna hal ini tentu telah merugikan masyakat jangan sampai Pemda dan APH akan terkesan Tidak bertajj dalam menangani kasus ini karna jika Mengacu pada aturan diatas sudah jelas Ancaman kurangan pidana dan dendanya pun lebih dari 200juta sampai dengan 500juta dari yang teringan dan terberatnya yang dapat di dugakan terhadap Oknum Pegawai PT PLN jika terbukti terdapat kelalaian tegas Sofyan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *