Inspektorak Lampung Tengah Akan Segera Tindak Lanjuti Terkait Laporan

Lampung Tengah,RajaNews86.com.- Pihak inspektorat kabupaten Lampung Tengah tim Irban Sus akan laksanakan terkait adanya pengaduan dari semua pihak yang mana berkaitan dengan kewenangan tanggung jawab satuan inspektorat hingga terkait laporan masyarakat, Senin 19 Agustus 2024.

Kami akan tindaklanjuti laporan terkait apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat, yang mana didalam kewajiban kami, imbuhnya “M.Burnawan terkait laporan pihak kami akan naikkan dengan pimpinan agar di disposisikan” ujarnya.

Terpisah Badri menegaskan adanya laporan pihak terkait agar secepatnya menindak lanjuti adanya laporan yang mana memang tugas dan kewenangan mereka, terkait laporan kami yang mana berkaitan dengan dilaksanakannya program Alokasi Dana Desa (ADD) di kampung kota batu, kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Imbuhnya adanya laporan kami yang mana berdasarkan: Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “yang mana semua itu sudah diatur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku” pungkasnya. (ADV/Red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *