KOMISI II DPRD LAMSEL Sikapi Polemik Penunjukan Pihak Ketiga dalam Redribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum

LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan merespon terkait polemik SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (Retribusi Jasa Umum) oleh Dinas Perhubungan setempat maupun Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan (Retribusi Jasa Usaha) oleh RSUD Bob Bazzar.

Dimana SK (Surat Keputusan) penunjukan pihak ketiga oleh kedua perangkat daerah tersebut ditengarai diterbitkan tanpa ada dasar Hukum yang mengaturnya, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan Bupati (Perbup).

Bahkan ditemukan pengelola parkir RSUD menetapkan tarif parkir di luar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar, S.H., M.H. Mengatakan bahwa, bakal menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi partai Golkar ini, bahwa surat keputusan (SK) adalah produk hukum tertulis yang sifatnya menetapkan, final konkret dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah, sehingga dapat di pertanggung jawabkan.

“Harus ada dasar hukum (yang mengaturnya), baik itu berupa Perda maupun Perbup,” ujar Syaiful Azumar, S.H., M.H. Kepada wartawan, pada Kamis 15 Mei 2025.

Untuk itu, Syaiful Azumar berjanji dalam waktu dekat, Komisi II DPRD bakal meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perhubungan, manajemen RSUD Bob Bazzar Kalianda Lampung Selatan serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

“Nanti kita koordinasikan dulu, bisa nanti Komisi II DPRD setempat koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan masalah tersebut, ke Dishub, RSUD dan BPPRD.”

“Atau kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka,” imbuh Syaiful Azumar seraya berjanji bakal menindaklanjuti masalah tersebut secara tuntas. (*/Al)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *