Raja News.86. Com. Pubian- Para warga masyarakat penerima bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui kemensos, kampung payung dadi, kecamatan pubian, lampung tengah. “kamis, 13 Nopember 2025” perotes terkait hak mereka yang mana Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ditahan dan ada indikasi pemotongan panitia PKH, BPNT sudah berjalan cukup lama.
Hal tersebut disampaikan oleh para masyarakat kampung payung dadi, selaku penerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT “kamis, 13 Nopember 2025”. yang mana para penerima manfaat mengaku bahwa terkait kartu KKS elektronik mereka ditarik oleh, Saginah dan terkumpulkan di tempat Sugiyono, selaku carik kampung payung dadi yang mana memiliki Briling Bank himbara, Ungkap para narasumber selaku pemilik kartu KKS dan penerima bantuan PKH maupun BPNT, berapa yang di berikan pemerintah kami tidak tahu, karna kapan pencairan kami hanya di beri oleh panitia yang tidak jelas, kami ada yang hanya Rp 300.000,- Rp 500.000,- dan hanya Rp 200.000,- itu sudah berjalan cukup lama, ujar narasumber.
Dari adanya kejadian yang di alami masyarakat setempat, pada dasarnya bantuan sosial(Bansos) itu telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk PKH dan BPNT adalah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan berbagai peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan program tersebut secara detail, seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 untuk PKH dan Nomor 5 Tahun 2021 untuk program BPNT (kini menjadi Program Sembako) dari akibat perbuatan yang mana mengakibatkan dampak kerugian negara dan rakyat penerima manfaat bansos tersebut perlu adanya proses tindakan dari pihak berwewenang setempat. (Red/ADV)
