Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terbanggi Besar secara proaktif menjemput bola dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Berlokasi di pusat keramaian Plaza Bandar Jaya, KUA Terbanggi Besar menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pelayanan jemput bola Sertifikasi Halal bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Kamis (4/6/2026).
Hadir pada kesempatan ini Hi.Yos Devera,S.Pd.,MM
Sebagai kepala dinas Koperasi,UMKM,dan perdagangan,
Leksi Fevi Riki, S.IP
Sebagai kepala UPTD Pasar Daerah Bandar Jaya dan Wates, Hi. Ahmat Tajudin, S. Ag., M. Pd.I, selaku Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Hi. Edwin Syam, M. HI, Kepala KUA Kecamatan Terbanggi Besar serta jajaran P3H, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Terbanggi Besar.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemahaman para pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada Oktober 2026 mendatang.
Hi. Edwin Syam, M. HI Kepala KUA Kecamatan Terbanggi Besar menyampaikan bahwa pemilihan Plaza Bandar Jaya sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada tingginya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Dengan hadir langsung di tengah para pedagang dan pelaku UMKM, diharapkan proses edukasi menjadi lebih efektif dan inklusif.
> “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Terbanggi Besar tidak hanya sekadar mengetahui aturan Wajib Halal 2026, tetapi juga memahami kemudahan dalam mengurus sertifikasinya, terutama melalui jalur *Self Declare* bagi usaha mikro yang memenuhi syarat,” ujar Kepala KUA Kecamatan Terbanggi Besar di sela-sela kegiatan.
Dalam gerai layanan yang dibuka, tim dari KUA membantu para pelaku usaha untuk:
* **Konsultasi Pendaftaran:** Memberikan panduan mengenai persyaratan administrasi dan kriteria produk.
Antusiasme pedagang di Plaza Bandar Jaya terlihat cukup tinggi. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya merasa awam dengan prosedur sertifikasi kini mendapatkan kejelasan langkah yang harus diambil.
Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen Muslim serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Kasi Bimas Islam, Hi. Ahmat Tajudin, S. Ag.,M.Pd.I menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus membuka pintu konsultasi bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya, melalui KUA dan P3H yang tersebar di 28 kecamatan se Kabupaten Lampung Tengah guna memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses transformasi menuju ekosistem halal nasional.
Hi. Yos Devera, S. Pd., MM Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pemda Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan, Kebijakan Wajib Halal adalah bentuk
Perlindungan bagi Konsumen dan Keberlanjutan Bisnis,
“Pada akhirnya, regulasi ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen sekaligus jaminan keberlanjutan bisnis bagi pelaku usaha itu sendiri. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing yang jauh lebih kuat di pasar modern saat aturan ini berlaku penuh nanti,” pesan beliau pada kegiatan ini.
