Prabowo Soroti Kasus Harvey Moeis: Tolong Jaksa Agung Banding, Vonisnya Ya 50 Tahun !

Kabupaten Lampung Selatan, Dikutip dari Merdeka.com Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian ratusan triliunan uang Negara. Pada
Senin, 30 Des 2024 15:30:57.

Ekspresi Prabowo Sambil Joget Tak Gentar Lawan Koruptor kelas Kakap.

Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang Negara Republik Indonesia.

Prabowo ingin unsur Aparat Penegak Hukum (APH) menberi perhatian Khusus terhadap hal ini.

Kendati begitu, disampaikan Prabowosaat berpidato di acara Musyawarah Rancangan Pembangunan Nasional (Musrenbang Nas) 2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah.”

“Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai, bahwa rakyat sudah mengerti mengenai hukum, Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak dipenjara dengan berbagai fasilitas.

“Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV juga,” ucapnya.

Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.

Dia pun berharap vonisnya bisa 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira,” pungkasnya.

Vonis Harvey Moeis jadi Sorotan

Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum selama 12 tahun penjara. Setelah mengakibatkan Negara rugi hingga Rp300 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Eko Aryanto, mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Senin, 23 Desember 2024 wakt lalu.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan.

Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya.

Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya. Ternyata faktor itu menjafi sebuah sorotan kritik yang tajam bagi Harvey Moeis.

Kritik untuk Harvey Moeis adalah salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya vonis tersebut adalah Tak Masuk Di Akal.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp.300 T. Oleh jaksa, yang hanya menuntut 12 tahun penjara, dan dengan denda 1 milyar rupiah, dan uang pengganti hanya 210 milyar rupiah saja, serta divonis dengan hakim hanya 6,5 tahun.”

“Plus denda dan pengganti dengan total 212 milyar rupiah. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip Merdeka.com, pada Kamis (26/12). (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *