Lampung Tengah -raja News86. Sebuah proyek pembangunan pagar di Mako Brimob Kompi B di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diduga mengalami penyimpangan. Proyek senilai Rp1.744.664.150 yang didanai APBD 2025 dan dikerjakan oleh CV. PKG ini dituding tidak memenuhi spesifikasi baik dari segi material maupun metode pengerjaan.
*Material Batu Diduga Tidak Memenuhi Standar*
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber di lokasi, jenis batu yang digunakan untuk pembangunan pagar ini diduga adalah batu Napal, bukan batu keras yang memenuhi syarat standar proyek.
“Batu yang digunakan ini adalah batu napal (batuan jenis cadas),” ujar sumber tersebut. Batu Napal merupakan batuan sedimen yang lunak dan mudah lapuk, sehingga tidak lazim digunakan untuk konstruksi pagar yang membutuhkan kekuatan dan daya tahan.
*Metode Pengerjaan Dianggap Asal-Asalan*
Selain masalah material, metode pengerjaan proyek ini juga dipertanyakan. Sumber melaporkan bahwa bagian dasar pondasi pagar tidak diberikan adukan pasir dan semen yang memadai.
“Di bagian dasarnya tidak diberikan adonan pasir dan semen melainkan batu yang langsung disusun kemudian baru di atasnya diberikan adukan,” tutur sumber tersebut. Praktik semacam ini menyimpang dari standar konstruksi yang mensyaratkan pondasi yang kokoh sebagai penopang utama struktur bangunan.
*Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan*
Menyikapi temuan ini, sumber berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit terhadap proyek tersebut. Tuntutan juga disampaikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia turun melakukan pemeriksaan jika pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas.
Proyek yang didanai dari APBD Lampung Tengah Tahun 2025 ini memiliki nilai signifikan, yakni Rp1.744.664.150. Masyarakat berharap dana rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan memberikan hasil pembangunan yang berkualitas.
*Kejaksaan Diharapkan Berperan Aktif*
Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menunjukkan komitmen dalam pengawasan proyek strategis daerah. Baru-baru ini, Kejari Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat melakukan monitoring langsung terhadap sejumlah proyek pembangunan di wilayah Anak Tuha dan beberapa titik lainnya di Kabupaten Lampung Tengah .
Seperti pernah di sampaikan Kepala Kejari Lampung Tengah, bahwa kehadiran Kejaksaan dalam pengawasan proyek merupakan bentuk fungsi preventif. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tapi juga memiliki fungsi preventif dan intelijen penegakan hukum.
*Konteks Lokasi Proyek*
Lokasi proyek pagar Mako Brimob Kompi B ini berada di Jalan Raya Padang Ratu Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha . Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya telah menghibahkan tanah untuk markas ini pada beberapa tahun lalu sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lampung Tengah .
*Tanggapan Menanti*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari CV. PKG selaku pelaksana proyek maupun dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah mengenai temuan ini. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, mengingat lokasi proyek berada di area institusi penegak hukum.
Pembangunan yang berkualitas dan sesuai prosedur menjadi hak masyarakat, terlebih untuk proyek yang menggunakan dana APBD. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara dan kualitas pembangunan daerah.(An
