Lampung Tengah – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibuat geger pasalnya, salah satu ASN yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021Tentang disiplin tercatat menjadi kader aktif disalah satu partai yang ada di provinsi lampung.
Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Hefki Aburizal mengatakan, dirinya menyayangkan sikap dr. UH yang menciderai amanah yang ada di pundaknya “Yang bersangkutan (dr.Uswatun Hasannah) masih tercatat sebagai ASN salah satu puskesmas yang ada di lampung tengah, kalau memaksakan kearah politik praktis, harusnya mundur jauh hari”Tegas Hefki sebagai Ketua DPD PGK Lampung Tengah.
dr. UH juga memiliki riwayat sebagai wakil ketua di salah satu partai yang ada di provinsi, hal ini tentu sudah melanggar ketentuan disiplin pegawai “Kami akan mendalami lagi apakah yang bersangkutan selama ini menerima gajih dan fasilitas sebagai ASN, kalau iya tentu tentu ada unsur pidana”Sambungnya
Hefki juga berharap agar permasalahan ASN melanggar disiplin ini menjadi perhatian semua pihak untuk menjadi bahan evaluasi kedepan ” Kami meminta dr.UH dipecat dengan tidak hormat, dan ini tentu menjadi dasar juga bahwa menjadi pejabat atau leader itu harus jujur dan tidak menabrak Undang-Undang, karena itu sifat sejatinya leader atau pejabat tertentu. “Tutupnya.(Pgk)
